BPN Kota Kendari disoroti karena dugaan pungli
sertifikat tanah
Suara Kendari
Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, lagi-lagi disoroti masyarakat terkait
dugaan adanya pungutan-pungutan liar pengurusan sertifikat tanah.
Dari
beberapa keluhan yang diajukan, salah satunya datang dari warga bernama Hj
Atika.
Melalui
kuasa hukumnya(Fahd Astur.red)),
dituturkan bahwa sebelumnya Hj atika telah mengajukan pengembalian batas
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang gagal dilaksanakan pengajuannya
tanggal 3 oktober 2012.
“Yang
pertama gagal pada saat pengembalian batas saat rekonstruksi dilapangan pihak
BPN tidak membawa alat-alat operasional, kedua pihak kami mengajukan kembali
dengan membayar 5,2 Juta tertanggal 24 oktober kemarin, pada saat dilaksanakan
pihak BPN tidak melaksanakan dengan tuntas dengan alasan pihak BPN pulang makan
siang tapi tidak kembali-kembali.” Tuturnya kepada Suara Kendari Rabu (31/10)
Fahd
juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak BPN enggan untuk mengukur tanah milik
Hj Atika karena ada penerbitan sertifikat diatas sertifikat yang menurutnya
merupakan bentuk pelanggaran undang-undang agraria yang bisa berakibat fatal.
“Pihak
Badan pertanahan tidak mau mengukur karena ternyata ada setifikat diatas
sertifikat. Sertifikat kita itu no. 631 tahun 1982 bulan 1 seluas 1,8 hektare
diatasnya diterbitkan juga sertifikat dengan nomor terbit 1327 tahun 1982
seluas 5200 are selang 10 bulan kemudian, inikan rancu dalam satu tahun
diterbitkan dua sertifikat.” Ungkapnya
Ditambahkan,
pihak kliennya tidak hanya membawa nama pribadi, namun masih ada warga lain
yang merasa tertipu karena ulah BPN.
“Ibu
atika tidak hanya membawa nama pribadi namun korban lainnya adalah pak saleh, sudah
bawa uang sebesar 12 juta tapi selama 2 tahun belum-belum juga diterbitkan
sertifikatnya.” Terangnya
Di
tempat terpisah, Kepala Seksi sengketa dan permasalahan tanah, Musrafa
membantah pihaknya melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk tuduhan adanya
pungutan liar yang dilakukan oleh pihaknya.
“Rekonstruksi
batas pengukuran tanah Hj atika itu sudah sejak tahun 80an, jadi wajar kalau
ada biaya operasional dong, kita kan mesti menyiapkan surat tugas, PNPB, dan
fasilitas lainnya yang dibawa kelapangan setelah pengukuran.”kilahnya
Saat
ini, pihak Hj Atika masih akan terus melanjutkan kasusnya hingga tuntas dengan
harapan pihak BPN Kota Kendari lebih transparan ke publik menyoal pengurusan
tanah yang oleh sebagian besar masyarakat Kota Kendari dianggap sarat dengan
pungutan liar.
“BPN
Kota Kendari harus bertanggung jawab, bukan hanya untuk kami tapi masyarakat
lain yang merasa dirugikan.” Tegasnya (Lala)
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berikan saran dan pendapat Anda Krabat SKa