Phone : 0401-3196426
Mobile : 0813-4334-4886 or 0852-0000-7605
e_mail : skfm1026@yahoo.com

Wednesday, October 31, 2012

BPN Kota Kendari disoroti karena dugaan pungli sertifikat tanah


BPN Kota Kendari disoroti karena dugaan pungli sertifikat tanah
Suara Kendari

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, lagi-lagi disoroti masyarakat terkait dugaan adanya pungutan-pungutan liar pengurusan sertifikat tanah.

Dari beberapa keluhan yang diajukan, salah satunya datang dari warga bernama Hj Atika.

Melalui kuasa hukumnya(Fahd Astur.red)),  dituturkan bahwa sebelumnya Hj atika telah mengajukan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang gagal dilaksanakan pengajuannya tanggal 3 oktober 2012.

“Yang pertama gagal pada saat pengembalian batas saat rekonstruksi dilapangan pihak BPN tidak membawa alat-alat operasional, kedua pihak kami mengajukan kembali dengan membayar 5,2 Juta tertanggal 24 oktober kemarin, pada saat dilaksanakan pihak BPN tidak melaksanakan dengan tuntas dengan alasan pihak BPN pulang makan siang tapi tidak kembali-kembali.” Tuturnya kepada Suara Kendari Rabu (31/10)

Fahd juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak BPN enggan untuk mengukur tanah milik Hj Atika karena ada penerbitan sertifikat diatas sertifikat yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran undang-undang agraria yang bisa berakibat fatal.

“Pihak Badan pertanahan tidak mau mengukur karena ternyata ada setifikat diatas sertifikat. Sertifikat kita itu no. 631 tahun 1982 bulan 1 seluas 1,8 hektare diatasnya diterbitkan juga sertifikat dengan nomor terbit 1327 tahun 1982 seluas 5200 are selang 10 bulan kemudian, inikan rancu dalam satu tahun diterbitkan dua sertifikat.” Ungkapnya

Ditambahkan, pihak kliennya tidak hanya membawa nama pribadi, namun masih ada warga lain yang merasa tertipu karena ulah BPN.

“Ibu atika tidak hanya membawa nama pribadi namun korban lainnya adalah pak saleh, sudah bawa uang sebesar 12 juta tapi selama 2 tahun belum-belum juga diterbitkan sertifikatnya.” Terangnya

Di tempat terpisah, Kepala Seksi sengketa dan permasalahan tanah, Musrafa membantah pihaknya melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk tuduhan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihaknya.

“Rekonstruksi batas pengukuran tanah Hj atika itu sudah sejak tahun 80an, jadi wajar kalau ada biaya operasional dong, kita kan mesti menyiapkan surat tugas, PNPB, dan fasilitas lainnya yang dibawa kelapangan setelah pengukuran.”kilahnya

Saat ini, pihak Hj Atika masih akan terus melanjutkan kasusnya hingga tuntas dengan harapan pihak BPN Kota Kendari lebih transparan ke publik menyoal pengurusan tanah yang oleh sebagian besar masyarakat Kota Kendari dianggap sarat dengan pungutan liar.

“BPN Kota Kendari harus bertanggung jawab, bukan hanya untuk kami tapi masyarakat lain yang merasa dirugikan.” Tegasnya (Lala)



0 comments:

Post a Comment

Silahkan berikan saran dan pendapat Anda Krabat SKa